Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miris! Pekerja Seks di Bawah Umur Dihargai Rp17 Juta tapi Cuma Terima Rp2 Juta

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |18:53 WIB
Miris! Pekerja Seks di Bawah Umur Dihargai Rp17 Juta tapi Cuma Terima Rp2 Juta
Bareskrim Polri konferensi Pers prostitusi di bawah umur (Foto: Okezone/Riana)
A
A
A

"Adapun cara pelaku untuk merekrut para korban anak, dan talent dengan cara salah satu ini dulunya adalah talent. Kemudian meningkat, karena jaringan pertemanannya sudah di internalnya sudah cukup banyak, akhirnya memiliki circle di antara mereka," katanya.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah YM berumur 26 tahun. Kemudian MRP 39 tahun, lalu CA 19 tahun, dan satu tersangka berinisial MI berumur 26 tahun merupakan narapidana di Lapas Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement