Saat ini, tersangka sudah dalam penanganan proses hukum lebih lanjut di Polsek Megamendung. Atas perbuatannya, tersangka RRD dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, korban dianiaya kekasihnya RRD di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor pada Senin 22 Juli 2024. Korban dianiaya oleh pelaku dengan senjata tajam hampir di sekujur tubuh.
Beruntung, korban masih dalam kondisi hidup dan langsung dilarikan oleh warga sekitar ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut.
(Fakhrizal Fakhri )