Mukti juga tak menampik bahwa obat perangsang tersebut kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis. "Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis," katanya.
Adapun para tersangka adalah RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.
"Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, dan MS," katanya.
Selain itu, inisial E dan L merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari China.
(Fakhrizal Fakhri )