CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya. Pada sidang perdana PK agendanya pembacaan memori PK dan legal standing para kuasa hukum.
Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti menyiapkan sembilan saksi dan delapan novum baru. Kedatangan Saka bersama kuasa hukumnya ini disambut dukungan warga Saladara di depan PN Cirebon, pada Rabu (24/7/2024) siang.
Kuasa hukum langsung menuju Ruang Sidang Cakra, tempat berlangsungnya sidang PK. Dari sembilan saksi yang dihadirkan ada saksi ahli yang di antaranya Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Mantan Wakapolri Oegroseno.
Kuasa hukum juga akan membawakan delapan novum baru untuk memperkuat sidang PK ini. Kuasa hukum yakin, Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan PK Saka Tatal ini.
Sementara dukungan masyarakat membuat Saka Tatal optimis menjalani sidang PK ini. Tak seperti 2016, pada sidang PK ini ia di dukung masyarakat yang sudah melek dengan kasus Vina.
(Arief Setyadi )