Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sandra Dewi Tak Terima Tas Branded Disita, Kejagung: Silakan Buktikan di Pengadilan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |21:24 WIB
Sandra Dewi Tak Terima Tas Branded Disita, Kejagung: Silakan Buktikan di Pengadilan
Gedung Kejagung (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa karena tas branded miliknya ikut disita oleh penyidik.

Dikatakan, puluhan tas itu dibeli oleh istri dari kliennya menggunakan uang hasil kerja keras selama berada di dunia entertainment.

"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris.

Adapun, dalam pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis, diuraikan beberapa barang bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti 88 tas branded.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement