Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sandra Dewi Tak Terima Tas Branded Disita, Kejagung: Silakan Buktikan di Pengadilan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |21:24 WIB
Sandra Dewi Tak Terima Tas Branded Disita, Kejagung: Silakan Buktikan di Pengadilan
Gedung Kejagung (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya Harli menyatakan telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menyita puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Dalam proses penyitaan minimal dilihat dari 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One Sindo TV. 

Dia menyebut Jaksa tidak serta merta menyita, dalam proses administrasi telah dilalui oleh Kejaksaan dengan waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita acara dan surat perintah penyitaan oleh pengadilan. 

"Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita acara, perintah penyitaan ke pengadilan proses panjang," jepasnya. 

Sementara aspek subsansi jaksa penyidik menilai, penyitaan dilakukan karena terjadi korelasi dengan kasus yang terjadi. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement