Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sandra Dewi Tak Terima Tas Branded Disita, Kejagung: Silakan Buktikan di Pengadilan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |21:24 WIB
Sandra Dewi Tak Terima Tas Branded Disita, Kejagung: Silakan Buktikan di Pengadilan
Gedung Kejagung (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai untuk berhadapan di meja sidang untuk membuktikan jika tidak terima atas penyitaan puluhan tas mewah yang berkaitan dengan Harvey Moeis di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Kalau ada bantahan, ini kan pembuktian materil. Forumnya ada di ruang persidangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Herli Siregar dalam program One on One SindoTV di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024). 

Dia menilai berbicara di luar forum sidang hanya memakan energi dan tidqk menghasilkan apa pun. Hal itu karena ruang sidang juga akan memberikan ruang pada tersangka 88 tas branded yang disita diklaim miliknya atau tak terkait dengan kasus korupsi timah.

"Kalau berkoar di luar persidangan gak akan membuahkan hasil. Banti ada hak-hak yang diberikan kepada tersangka," jepasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement