Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Rafael Alun Dapatkan Lagi Asetnya, KPK: Koruptor Jangan Sampai Nikmati Tindak Kejahatannya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |12:09 WIB
Istri Rafael Alun Dapatkan Lagi Asetnya, KPK: Koruptor Jangan Sampai Nikmati Tindak Kejahatannya
Istri Rafael Alun kembali dapatkan asetnya Foto Antara
A
A
A

- Satu bidang tanah di Jalan Santan 1 Maguwoharjo Kecamatan Depok Sleman

Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus tersebut untuk dikembalikan. 

"Tolak dengan perbaikan status BB: BB perkara TPPU No.434 dan 436 dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita, BB perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T (terdakwa)," bunyi amar putusan yang dilihat dari laman resmi MA, Rabu 24 Juli 2024.

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Adapun, barang bukti yang dimaksud adalah, barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement