JAKARTA - Pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberasa judi online. Namun saat ini satgas hanya menyasar kepada para pemain dan belum sampai pada bandar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta pertanyaan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Pertanyaan itu lebih baik dipertanyakan kepada bidang penegakan hukum," kata Budi Arie di Kantor Kemkominfo, Kamis (25/7/2024).
Budi menambahkan, Kemenkominfo hanya berupaya untuk melakukan pencegahan agar tak ada masyarakat yang bermain judi online. Hal itu dengan melakukan pemblokiran pada situs judi online yang beredar di internet.
"Tugas kami adalah bagaimana mencegah judi online itu menjadi permainan atau hal yang digunakan oleh masyarakat," ucap dia.