Selain itu, Ade juga menyampaikan alasan lainnya belum dilakukan gelar perkara yakni penyelidik baru memerima dua laporan baru dari polda lainnya. Pendeta Gilbert diketahui turut dilaporkan atas kasus serupa di Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan.
"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses," kata Ade.
Perlu diketahui, Pendeta Gilbert Lumoindong diduga menistakan agama karena pada ceramahnya mambandingkan zakat antara umat Islam dengan Kristen.