LAMPUNG TENGAH - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah mengungkap kronologi peristiwa rudapaksa yang dialami seorang anak di bawah umur berinisial B (15) di Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, pemerkosaan yang dialami korban selaku anak kandung itu terjadi pada tanggal 5 Juli 2024 lalu.
Saat itu, korban bercerita kepada ayahnya SP (45) bahwa korban telah dicabuli oleh paman tiriya berinisial SG (20).
"Dari curhat anak kepada sang ayah itu. Korban berasumsi bahwa ayahnya pasti akan melindunginya dan memenjarakan paman tirinya. Tetapi, dari cerita korban tersebut justru membuat ayah kandung gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban,” jelasnya.
Eko melanjutkan, dengan dalih bahwa putrinya sudah rusak oleh pamannya, sang ayah juga kemudian meminta korban agar mau melayani seperti korban melayani pamannya.