Ia juga membantah informasi bahwa pasangan tersebut telah bercerai sejak tahun 2021 berdasarkan surat dan akta bermaterai berdasarkan kesepakatan internal kekeluargaan mereka (terlampir), sambil menunggu keluarnya akta resmi dari pengadilan.
“Tidak betul bahwa saya telah melakukan pernikahan dengan perempuan JA, apalagi sampai melahirkan anak pada mei 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Manggarai Timur, Gonsa Tombor, dalam penjelasannya kepada media ini menuturkan saat ini, pihaknya tengah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Manggarai Timur perihal surat pengaduan yang masuk dari mantan suami selingkuhannya itu ke Pemerintah.
“Yang jelas, kalau terkait ASN, Sudah ada aturannya,” kata Gonsa Tombor, saat dihubungi Jumat 26 Juli 2024.
(Awaludin)