JAKARTA - Polisi menyebutkan, belum melakukan gelar perkara guna menentukan nasib kasus tewasnya wanita muda asal Medan, Sumut, ENS (30) pasca sedot lemak di sebuah klinik kawasan Depok, Jawa Barat. Sebabnya, gelar perkara dilakukan pasca saksi dan bukti selesai dikumpulkan polisi.
"Gelar perkara bisa kapan saja, kalau kita sudah selesai melakukan penyelidikan dan mau dinaikkan ke tingkat penyidikan, pasti gelar perkara. Sekarang kan kita baru meriksa sekitar 2 orang saksi," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana pada wartawan, Minggu (28/7/2024).
Menurutnya, polisi saat ini masih mendalami ketererangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Maka itu, polisi belum bisa memastikan kapan gelar perkara itu bakal dilakukan ke depannya guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian ENS.
Dia menambahkan, polisi belum mengambil kesimpulan penyebab kematian korban. Sebabnya, autopsi pun belum dilakukan terhadap korban lantaran korban telah dimakamkan di kampung halamannya.
"Dokter yang bisa menentukan, kalau saya keterangan saksi itu kita kumpulkan dahulu, misal dia bilang A, B, C, kita kan nggak lihat masalahnya, kalau saya sampaikan takutnya salah, kalau masalah medis nanti dokter," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)