JAKARTA - Polisi mengamankan dua remaja berinisial G (18) dan P (15) usai diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan dua remaja itu diamankan oleh tim patroli Perintis Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (28/7/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
“Tim Patroli Presisi bersama 3 Pilar Johar Baru telah mengamankan dua remaja yang hendak tawuran di wilayah Johar Baru,” kata Susatyo, Senin (29/7/2024).
Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi menyita tiga buah celurit, dua anak panah yang diduga akan digunakan untuk menyerang lawannya.
“Barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang berhasil diamankan dan disita yaitu tiga bilah Celurit panjang bergagang kayu, dua anak panah, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan satu buah HP,” ujarnya.
Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah.
“Agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran,” ucapnya.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara,” jelas dia.
(Khafid Mardiyansyah)