"Pemesan layanan ini keluar dengan tidak melakukan pakaian kemudian mengambil pesanannya, kemudian masuk kembali," ujar dia.
Tidak hanya itu, saat mengambil pesanan di layanan antar, tutur Kapolresta Bandung, mengatakan pelaku merekam diri saat akan mengambil pesanan di depan pintu rumah.
Pelaku dijerat pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Ia mengatakan pelaku melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukan tiga kali.