Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apakah Petahana Pengganti Pejabat Lama Tak Bisa Lagi Maju Pilkada Jika Sudah 2 Periode?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2024 |17:01 WIB
Apakah Petahana Pengganti Pejabat Lama Tak Bisa Lagi Maju Pilkada Jika Sudah 2 Periode?
Ilustrasi
A
A
A

Haykal memberi contoh misalnya, ada Gubernur atau Bupati di tengah masa jabatan berhalangan tetap, entah itu karena meninggal dunia atau tertangkap oleh KPK dan sebagainya, lalu digantikan oleh wakilnya. 

Ketika wakilnya menggantikan sebagai pejabat definitif, maka itu dihitung sebagai masa jabatan. Ketika dia menjabat lebih dari dua setengah tahun maka dia dianggap sudah melaksanakan satu periode, dan jika belum mencapai itu dianggap belum mencapai satu periode.

Hitungan dua setengah tahun adalah hitungan secara proporsional. Artinya Ketika dia belum mencapai dua setengah tahun, dia belum dianggap melewati satu periode. 

“Jadi walaupun dia sudah sangat-sangat mendekati, misalnya dua tahun, lima bulan, sepuluh hari, tapi kan belum genap dua setengah tahun, maka belum bisa juga dia dianggap sebagai satu periode,” tegas Haykal. Karena keputusan MK itu sudah jelas, penghitungan secara proporsional.

Bagaimana jika pejabat tersebut tidak pernah dilantik, sementara dalam PKPU tertulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Menurut Haykal, jika tidak dilantik berarti ada proses administrasi yang disalahi. Seharusnya tetap dilantik, karena ada pengucapan sumpah jabatan yang harus disampaikan, jadi saya rasa tidak mungkin tidak ada pelantikan untuk kepala daerah definitif.

Ketentuan yang diatur dalam putusan MK juga tidak mengatur tentang yang menggantikan sementara ketika kepala daerah cuti. Misalnya, Bupati sedang kunjungan ke luar negeri, melakukan studi banding dan sebagainya. Itu harus ada PLH (Pelaksana Harian), biasanya wakilnya, atau jika tidak ada Sekda. “Nah itu tidak termasuk sebenarnya di dalam ketentuan yang diatur bahwa dia dianggap dua setengah tahun, tidak ada ketentuan dihitung secara komulatif”  ujar Haykal.

Jadi misalnya ada Wakil Bupati atau Sekda sudah pernah beberapa kali jadi PLH dalam beberapa kali masa jabatan kepala daerah, yang jika diakumulasi mencapai dua setengah tahun menjabat apakah dia kemudian dianggap sudah satu periode menjabat, jawabannya tidak,  karena kondisi tersebut tidak masuk dalam pengaturan, dan tidak ada hitungan komulatif.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement