Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesal Dituduh Mencuri, Petani di Tangerang Dipukuli Pakai Kayu hingga Tewas

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |09:10 WIB
 Kesal Dituduh Mencuri, Petani di Tangerang Dipukuli Pakai Kayu hingga Tewas
Illustrasi Mayat (foto: freepik)
A
A
A

Lebih jauh, Zain menyatakan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah menggunakan kayu.

“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Kini, pelaku telah dilakukan penahanan dan disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement