Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo sebagai pernyataan sikap;
(1). Meminta DPP PPP memanggil Ketua DPW PPP Provinsi Maluku Aziz Hentihu untuk memberikan klarifikasi terkait
penentuan Calon Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029 yang cacat prosedural dan terindikasi menyalahi mekanisme partai.
(2). Memanggil dan mendengar klarifikasi Ketua DPC PPP Kabupaten Buru terkait dengan proses penentuan dan pengusulan calon Ketua DPRD Kabupaten Buru periode 2024-2029 yang cacat prosedural karena tidak melibatkan unsur struktur BPC dalam rapat harian.
(3). Memanggil 5 (lima) Anggota DPRD terpilih Kabupaten Buru periode 2024-2029 guna mendengar secara langsung penjelasan dari mereka terkait pengusulan nama calon Ketua DPRD periode 2024-2029 yang tidak transparan serta mengabaikan mekanisme partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Partai Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.