Menurutnya, penentuan posisi Ketua DPRD di internal PPP itu sudah diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengisian Jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah ditentukan mekanismenya.
"Kita punya mekanisme di internal PPP yang mengatur soal penentuan Alat Kelengkapan Dewan, termasuk posisi Ketua DPRD, sudah dijelaskan semuanya di PO Nomor 15, dimana DPC mengusulkan beberapa nama yang diputuskan di rapat harian, baru setelah itu dikirim ke DPP untuk diputuskan. Jadi, DPW hanya bersifat konsultatif, bukan pengambil keputusan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3 DPC PPP Kabupaten Buru, Sofyan menyebut, Ketua Wilayah PPP Maluku Aziz Hentihu tidak patuh terhadap mekanisme partai. Ia menyayangkan sikap arogan Hentihu yang terlalu ikut campur terhadap kewenangan DPC.
"Saya kira itu ranahnya Dali Fahrul Syarifudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Buru dan teman-teman yang ada di pengurus, bukan saudara Aziz Hentihu," ujar Sofyan.
Sofyan juga menyesalkan sikap Azis Hentihu yang terlalu cawe-cawe dalam urusan DPC. Padahal, sebagai Kandidat Calon Bupati Buru, ia tidak harus mengambil posisi seperti itu, harusnya berada diposisi netral dan merangkul semua pihak yang ada di partai.
"Sebagai kader partai saya tidak setuju dengan sikap tidak netral saudara Azis Hentihu. Menurut saya sikapnya ini akan membuat mesin partai tidak solid di Pilkada Buru 2024," tuturnya.