JAKARTA - Enam Terpidana kasus kematian Eky dan Vina di Cirebon bakal menyusul Saka Tatal untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Jutek Bongso dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Ahli: Isi Hp Dibuka, Kasus Vina Terbongkar!' pada Selasa (6/8/2024).
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," kata Bongso.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak perlu menunggu hasil PK dari Saka Tatal yang tahapannya sedang berlangsung. Pasalnya, Bongso mengaku pihaknya akan menyertakan tiga alat bukti dalam PK tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan, tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya.