"Dengan proses penyelidikan ini, penyelidik sedang berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor. Kini kasus itu tengah diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mengusut dugaan terjadinya transaksi tindak pidana korupsi (tipikor).
(Fahmi Firdaus )