KPK memperkirakan nilai kerugian dari proyek tersebut sebesar nilai proyek atau total loss yakni sekitar Rp20 miliar. Pasalnya, shelter tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya atau terbengkalai.
Pembangunan shelter tsunami di NTB merupakan paket proyek dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
Sejak 2023, KPK sudah menyidik proyek itu dan tekah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN.
(Salman Mardira)