JAKARTA - Pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga sarat korupsi dan ditaksir merugikan negara hingga Rp20 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tempat evakuasi sementara dari tsunami itu dikerjakan oleh perusahaan BUMN, PT Waskita Karya.
"Kontraktornya Waskita Karya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Rabu (7/8/2024).
KPK terus mengusut dugaan korupsi dari proyek tersebut. Untuk sementara, taksiran kerugian negaranya mencapai Rp20 miliar.
"Yang pasti pendalaman pendalaman dan perhitungan kerugian negara sedang berproses," ujarnya.
KPK masih menunggu hasil audit investigatif untuk mengetahui secara pasti angka kerugian negara dari korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di NTB.