JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemeriksaan belasan saksi itu, dilakukan di Kantor Bandan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB.
Adapun, para saksi yang diperiksa adalah, PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, Aprialely Nirmala serta Konsultan Manajemen Konstruksi, Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo.
Kemudian, Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; serta Anggota Pokja, Irham dan Isnaedi Jamhari. Selanjutnya, Ketua PPHP, Yayan Supriyatna serta anggota PPHP, Suharto, Muhammad Sahabudin, dan Kusmalahadi Syamsuri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari ke12 saksi itu tim penyidik Lembaga Antirasuah mendalami proses lelang hingga pengecekan shelter tersebut.
"Hadir semua, penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," kata Tesaa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya, KPK mengungkap nilai proyek tersebut mencapai puluhan miliar.