ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengutuk keras kontes kecantikan transgender yang mengatasnamakan Aceh. Para ulama mendesak aparat berwajib memproses hukum panitia dan peserta miss transgender.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali, Rabu (7/8/2024).
Kontes tersebut dinilai telah mencoreng nama Aceh, mulai dari panitia hingga peserta yang memakai selempang Aceh. Sehingga pihaknya meminta agar diproses hukum.
Terkait keberadaan LGBT, MPU Aceh sejak tahun 2016 telah mengeluarkan fatwa hukum, di mana keberadaan LGBT di Aceh tidak bisa ditolerir berdasarkan nilai-nilai yang berlaku di Aceh.
"Ini harus jadi pembelajaran bahwa mengatasnamakan, mewakili nama kedaerahan itu tidak bisa dilakukan tanpa penunjukan dari pihak yang berwenang," ujarnya.
Video kontes yang memenangkan transgender asal Aceh tersebut kini hangat dan viral diperbincangkan di berbagai jejaring platform media sosial di masyarakat Aceh.
(Arief Setyadi )