Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Komisaris PT ASDP untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |13:34 WIB
KPK Panggil Komisaris PT ASDP untuk Diperiksa di Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Okezone.com/Khabibi)
A
A
A

KPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,27 triliun akibat praktik korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.

Menurut KPK, nilai kontrak dalam proyek kerja sama tersebut mencapai Rp1,3 triliun. 

Untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan sejak 12 Juli 2024, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, untuk memudahkan penyidikan.

"Atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujar Tessa.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement