KPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,27 triliun akibat praktik korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.
Menurut KPK, nilai kontrak dalam proyek kerja sama tersebut mencapai Rp1,3 triliun.
Untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan sejak 12 Juli 2024, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, untuk memudahkan penyidikan.
"Atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” ujar Tessa.
(Salman Mardira)