Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Data ASN Bocor, DPR Minta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |18:36 WIB
Data ASN Bocor, DPR Minta Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR Sukamta (Foto: Dok/Okezone)
A
A
A

Di era kemajuan teknologi sudah seharusnya Indonesia memiliki regulasi yang mengatur tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS). Sehingga, ada sanksi dan efek jera yang jelas bagi para penjahat siber. 

"Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya. Sejak dulu hingga sekarang kami terus mendorong dibentuknya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS)," katanya.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menambahkan, bahwa sekarang sudah sangat butuh dengan RUU KKS. "UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas," imbuhnya.

Pemerintah perlu menindaklanjuti kebocoran data ASN. Banyaknya kasus kebocoran data negara, kata Sukamta, seharusnya menjadi warning bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi besar besaran terhadap sistem keamanan siber Indonesia.

“Kebocoran data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement