"Dia mengancam korban serta memaksa melakukan hubungan terlarang. Keluarganya yang datang laporkan kasus ini," bebernya.
Terhadap kejadian tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi akhirnya Sentra Pelayanan Kepolisian Resor (SPKT) Flores Timur dan membuat laporan polisi pada Senin 12 Agustus 2024.
Pihak kepolisian setempat sejauh ini antara lain sudah mengambil keterangan dari dua saksi, yaitu YHR selaku pelapor dan FNR.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.