Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengakuan Sopir Truk yang Rudapaksa Siswi SMA di Bandung Barat

Ferry Bangkit Rizki , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |16:56 WIB
Pengakuan Sopir Truk yang Rudapaksa Siswi SMA di Bandung Barat
Sopir truk merudapaksa siswi SMA di Bandung Barat (Foto : MNC Media)
A
A
A

Keberadaan tersangka dan korban akhirnya terungkap pada Minggu 18 Agustus 2024, di daerah Bekasi. Setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan kehilangan korban.

"Dari 17 Agustus 2024 sudah dilaporkan keluarga yang merasa kehilangan karena tidak bisa dihubungi, di sekolah tidak ada sehingga melaporkan ke polisi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Mendapati laporan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang. Korban diketahui dibawa pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu (18/8/2024) di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tangkap di Bekasi. Sebelumnya sewa apartemen, hotel. Korban anak perempuan berumur 16 tahun bersekolah di salah satu SMA swasta di wilayah Bandung Barat," ujar Tri.

Akibat perbuatan bejat sopir truk itu, lanjut Tri, korban mengalami trauma. Pihaknya akan memberikan bantuan trauma healing dengan menerjunkan Polwan dan tim psikolog.

Sementara pelaku kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun," ujar Tri.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement