Dia menilai bahwa dengan putusan MK ini membuat masyarakat di beberapa daerah dapat berbahagia. Selain itu, masih terdapat waktu sembilan hari untuk persiapan para calon kepala daerah menyiapkan diri untuk mendaftar di Pilkada 2024.
"Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok pukul 9.51 WIB. Sejak saat itu juga dilakukan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )