Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |17:15 WIB
MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Mahfud MD: Minimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka
Mahfud MD (Foto: MPI)
A
A
A

Dia menilai bahwa dengan putusan MK ini membuat masyarakat di beberapa daerah dapat berbahagia. Selain itu, masih terdapat waktu sembilan hari untuk persiapan para calon kepala daerah menyiapkan diri untuk mendaftar di Pilkada 2024. 

"Senang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya dan supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok pukul 9.51 WIB. Sejak saat itu juga dilakukan," pungkasnya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement