Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden PKS soal Putusan MK: Ada Guncangan dalam Proses Pendaftaran di KPUD

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |16:33 WIB
Presiden PKS soal Putusan MK: Ada Guncangan dalam Proses Pendaftaran di KPUD
Presiden PKS Ahmad Syaikhu buka suara soal putusan MK (Foto : MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia memastikan dukungan yang telah ditetapkan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024, tetap akan dilanjutkan.

“Ada guncangan-guncangan mungkin terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPU, KPUD, persyaratannya ternyata dibuat lebih ringan, tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” kata Syaikhu dalam sambutannya di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024).

Lebih jauh, dia meminta seluruh seluruh jajaran partai, pendukung dan para calon kepala daerah dari PKS, agar memperkuat kerja sama demi memenangkan Pilkada serentak 2024.

“Saya berharap pada Bapak Ibu sekalian, karena jalinan yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita rekatkan, kuatkan,  kiranya tidak terkoyak kembali, kemudian kita memulai sesuatu yang dari awal lagi,” ujarnya.

Kiranya, sambungnya, yang sudah dimulai itu, bisa dilanjutkan. "Kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement