Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Gubernur, Golkar: KIM Harus Duduk Bersama Lagi Petakan Pilkada 2024

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |16:20 WIB
Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Gubernur, Golkar: KIM Harus Duduk Bersama Lagi Petakan Pilkada 2024
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu berembug kembali untuk mengatur strategi imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024. 

Menurutnya, putusan MK itu bisa merubah peta politik hampir di seluruh wilayah, termasuk Jakarta. Atas dasar itu, Doli menilai, KIM harus duduk bersama untuk mengatur strategi kembali.

"Ya saya kira itu yang tadi saya katakan. Ini bukan hanya jakarta. Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti. Tentu kalau kami dari Partai Golkar dari KIM ya tentu ini harus ada rapatlah," terang Doli saat ditemui di area Munas XI Golkar di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2023).

Meski demikian, Doli berkata, pihajnya akan menelaah putusan tersebut. Pasalnya, sambung dia, sebuah putusan memuat frasa pelaksanaan kebijakan yang baru.

"Kadang kan putusan itu kalau, nanti gatau ada frasa-frasa apa di dalamnya sampai di akhir nanti yang kita ketahui nanti pada akhirnya, apakah ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak," tutur Doli.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement