Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pesan Ical pada Ketum Golkar Baru soal Putusan MK: Dengarkan Usulan Daerah!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |21:15 WIB
Pesan Ical pada Ketum Golkar Baru soal Putusan MK: Dengarkan Usulan Daerah!
Ical berpesan pada Ketum Golkar yang baru dengarkan suara di daerah pasca putusan MK (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical menyampaikan pesan kepada Ketum Golkar yang baru nanti, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. Menurut Ical, putusan MK bisa menyebabkan partai politik, termasuk Golkar, mengusung pasangan calon (paslon) sendiri. 

Hal itu disampailan Ical dalam sambutan Munas XI Golkar yang digelar di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Saya ingin berpesan kepada ketua umum yang baru, mengenai satu keputusan dari MK yang dilakukan pada hari ini. Keputusan MK itu akan menyebabkan bahwa partai-partai termasuk Partai Golkar bisa mencalonkan sendiri," tutur Ical.

Dirinya pun meminta pimpinan Partai Golkar bisa mempelajari dan mendengarkan usulan dari daerah. Ia pun meminta pengurus yang baru bisa membina dan melobi agar Golkar bisa menang di banyak daerah pada Pilkada 2024.

"Nah ini, mohon dipelajari dan mohon bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah. Membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada pilkada yang akan datang ini," ucap Ical.

Menurutnya, Golkar perlu berembug dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Dengan demikian, ia percaya, akan bisa menghasilkan yang baik.

"Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama KIM. Namun, kami harapkan, bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," kata Ical.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement