Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Bullying Seperti Kasus PPDS, DPR Dorong Instansi Gunakan Standar Sisdiknas

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |21:51 WIB
 Cegah Bullying Seperti Kasus PPDS, DPR Dorong Instansi Gunakan Standar Sisdiknas
Gedung DPR RI (foto: dok MPI)
A
A
A

Padahal Sisdiknas yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 di mana aturan terbarunya sedang digodok melalui revisi undang-undag (RUU) di Komisi X DPR mengatur secara detail tentang pencegahan bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan. Oleh karenanya, Dede menilai penting agar K/L mengikuti standar Sisdiknas saat menyelenggarakan pendidikan.

"Kalau di Kementerian/Lembaga sepertinya sudah sering terjadi berulang tanpa ada fungsi pengawasan yang jelas. Maka dari itu kita dorong untuk menerapkan Sisdiknas agar lebih mudah dalam pengawasannya," kata Dede.

Legislator dapil Jawa Barat II ini menilai, penerapan Sisdiknas dapat mengurangi aksi-aksi bulllying di lingkungan pendidikan karena ada aturan yang terstruktur. Dengan demikian, kata Dede, peristiwa perundungan yang diduga dialami almarhumah dr. Aulia Risma Lestari peserta PPDS Universitas Diponegoro tidak terulang kembali.

“Apalagi ternyata masalah bullying di PPDS ini sudah mengakar dan menjadi budaya. Sisdiknas bisa menjadi acuan agar program pendidikan yang diselenggarakan sendiri oleh kementerian/lembaga berjalan dengan pengawasan penuh. Tentunya tak hanya pada program spesialis dokter ya, tapi semua,” paparnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement