JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang menyelenggarakan pendidikan internal untuk menggunakan standar Sisdiknas Kemendikbud. Hal tersebut guna mencegah tindakan bullying seperti yang terjadi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).
"Tindakan bullying juga kekerasan kerap kali terjadi, itu lah kenapa kami sering mengimbau bahwa K/L perlu menyelenggarakan pendidikan di bawah sistem UU Sisdiknas," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Dede menilai, tidak adanya penerapan Sisdiknas dalam sekolah Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan seperti pada spesialis kedokteran membuat kurangnya sistem pengawasan terhadap program pendidikan.
"Kelemahan dari K/L lainnya ada pada fungsi pengawasan, nah sementara kita tahu kalau di Kemendikbud dengan Sisdiknas itu banyak pemantauan dari mulai orang tua, guru, satgas antibullying. Ada permendikbudnya," ucapnya.
Komisi X DPR sendiri tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidian internal karena instansi-instansi tersebut tidak mengikuti standar Sisdiknas yang pusatnya bermuara pada Kemendikbud sebagai mitra Komisi X.