“Kalau kayak sekarang kan jalan sendiri, apa yang terjadi dalam program pendidikannya hanya diketahui mereka saja. Tahu-tahu ramai saat ada kasus kaya sekarang, jadi pencegahan dan pemantauannya kurang,” sambung Dede.
Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan berharap agar Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan mengikuti Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun tindakan bullying dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, menurut Dede, setidaknya ada payung hukum yang jelas dalam penanganan dan pencegahannya di ranah pendidikan.
"Harapan kami semua K/L lain yang menyelenggarakan pendidikan harus mengikuti Sisdiknas agar pengawasan dan controlingnya tetap ada," kata mantan Wagub Jawa Barat tersebut.
"Maki kami selalu mendorong agar K/L lain itu menggunakan standar pendidikan yang digunakan Kemendikbud yaitu Sisdiknas ini, termasuk standart pengawasannya," sambung Dede.
Seperti diketahui, kasus bullying marak terjadi di lingkungan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan sendiri oleh kementerian/lembaga. Tak hanya pada PPDS, tapi juga program pendidikan khusus lainnya.
Misalnya yang baru-baru ini terjadi adalah kasus di STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) yang berada dalam naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di mana seorang siswanya bernama Putu Satria Ananta Rustika tewas akibat tindak kekerasan dari seniornya pada bulan Mei 2024 lalu.