SUKAMARA - Kader Partai Perindo, Sukardi mengatakan akan menjalankan tugas sebagai anggota dewan dengan amanah dan berjani akan menjalankan fungsi dan jabatannya demi kemajuan Kabupaten Sukamara lima tahun mendatang.
"Program kami sesuai amanat partai, untuk menyejahterakan rakyat, kita bergerak untuk menyejahterakan masyarakat, kita fokus pembangunan dari desa ke kota," katanya.
Diketahui, Dua kader Partai Perindo di Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah dilantik menjadi anggota DPRD Sukamara Periode 2024-2029. Pelantikaan dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Sukamara di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Sukamara Kabuaten Sukamara pada Senin 19 Agustus 2024.
Dua kader Perindo tersebut berjanji akan menjalankan tugas sebagai anggota legislatif dengan amanah dan bertekad memajukan kabupaten sukamara lima tahun ke depan.
DPRD Kabupaten Sukamara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah, janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 pada Senin 19 Agustus 2024 siang. Dari 20 anggota dewan yang dilantik ada dua kader Perindo yang ikut dilantik yakni Sukardi dan Jondi Iskandar.
Sukardi dari Partai Perindo merupakan anggota dewan dari dapil Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung. Sedangkan Jondi Iskandar dari Dapil Kecamatan Sukamara.