Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Kader Perindo Dilantik Jadi Anggota DPRD Sukamara Kalteng

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |07:59 WIB
Dua Kader Perindo Dilantik Jadi Anggota DPRD Sukamara Kalteng
Sukamara
A
A
A

SUKAMARA - Dua kader Partai Perindo di Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah dilantik menjadi anggota DPRD Sukamara Periode 2024-2029. Pelantikaan dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Sukamara di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Sukamara Kabuaten Sukamara pada Senin 19 Agustus 2024.

Dua kader Perindo tersebut berjanji akan menjalankan tugas sebagai anggota legislatif dengan amanah dan bertekad memajukan kabupaten sukamara lima tahun ke depan.

DPRD Kabupaten Sukamara menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah, janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 pada Senin 19 Agustus 2024 siang. Dari 20 anggota dewan yang dilantik ada dua kader Perindo yang ikut dilantik yakni Sukardi dan Jondi Iskandar.

Sukardi dari Partai Perindo merupakan anggota dewan dari dapil Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung. Sedangkan Jondi Iskandar dari Dapil Kecamatan Sukamara.

Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Dilli Timora Andi Gunawan, dan turut disaksikan oleh Penjabat (PJ) Bupati Sukamara, Rendy Lesmana.

Pelantikan ini menandai dimulainya masa kerja baru bagi para anggota DPRD Kabupaten Sukamara yang akan menjalankan tugas legislatif untuk periode lima tahun mendatang.

Anggota DPRD yang dilantik berasal dari tiga daerah pemilihan (dapil) berbeda. Dari dapil 1 Kecamatan Sukamara, dilantik 10 orang. Sementara itu, dari Dapil 2 yang mencakup Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung, dilantik 6 orang. Sedangkan dari Dapil 3 Kecamatan Pantai Lunci dan Jelai, sebanyak 4 orang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement