JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang membahas RUU Pilkada. Menurutnya, hal tersebut sebagai proses konstitusional biasa.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi pun menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.