Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

573 Hakim Dilaporkan ke KY Terkait Kode Etik

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |09:25 WIB
573 Hakim Dilaporkan ke KY Terkait Kode Etik
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah (Foto : Okezone.com)
A
A
A

PURWOKERTO - Komisi Yudisial (KY) mencatat 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024. Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan sebagian besar dari laporan tersebut diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.

"Jadi kita analisis ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu kebanyakan terkait  pelanggaran teknis yudisial," ujarnya ketika membuka acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di Purwokerto pada Jumat, 23 Agustus 2024, malam.

Nurdjanah mengatakan ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran oleh hakim merupakan tantangan bagi KY untuk menyelesaikannya. Apalagi ia menilai pelanggaran teknis yudisial bisa mendekati pelanggaran etika murni. 

Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial diidentifikasi sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran berikutnya oleh hakim. "Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet," ujar Nurdjanah.

Nurdjanah menuturkan ia telah lama mempelajari perilaku hakim. Hasilnya ia mengkategorikan hakim dalam tiga type, yaitu type A yang berisi hakim putih atau hakim yang memutuskan perkara sesuai fakta persidangan secara benar dan hakim tidak mau menerima uang dari siapapun yang berperkara.

"Jadi misalnya ada yang menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidak mau dia," tutur Nurdjanah.

Kemudian type B berisi hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan tapi menerima imbalan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan type C berisi hakim yang bekerja sesuai pesanan.

"Akan tetapi hakim type C ini sudah berkuranglah," katanya.

Komisi Yudisial sendiri punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim karena hasil kerjanya hanya bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).  Sedangkan keputusan akhir terhadap hakim yang melanggar peraturan, ditegakkan di internal MA.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement