JAKARTA - Polda Metro Jaya membatah tudingan menghalang-halangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ketika hendak memberikan bantuan hukum kepada para pedemo tolak RUU Pilkada. Polisi memastikan akan memberikan hak-hak para pedemo tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun menegaskan bahwa hak-hak para pendemo yang diamankan akan diberikan oleh penyidik.
"Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya," ujar Ade Ary, dikutip Minggu (25/8/2024).
Kata dia, termasuk hak pendampingan hukum dari para pengunjuk rasa yang diamankan. Menurut Ade, pendampingan telah diberikan oleh pihak terkait saat para pedemo diperiksa Polisi.
Polda Metro Jaya menjamin seluruh hak yang dimiliki pendemo akan diberikan. "Pendampingan bantuan hukum, kemudian ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI," kata Dia.
"Nah itu, hak itu harus dipenuhi dan komitmen kami Polda Metro Jaya itu terlaksana semuanya," Imbuhnya.
Di sisi lain, salah seorang polisi di Polda Metro Jaya yang enggan disebut identitasnya, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya dianggap menghalang-halangi pihak YLBHI.