Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun." Tandasnya
(Qur'anul Hidayat)