JAKARTA - Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun media sosial. Aaliyah Massaid melaporkan akun itu karena menyebut dirinya hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Benar bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," katanya kepada awak media, Senin (26/8/2024).
Laporan Polisi yang dilayangkan Aaliyah di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024 atas nama Aaliyah Massaid.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Aaliyah. Dia menegakan saat ini tengah memburu penyebar berita tidak benar tersebut.
"Saat sdr AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," kata Ade.
Aaliyah melaporkan terkait laporan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, sebagaimana dimaksud dlm pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)