DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan praktik prostitusi. Pekerja Seks Komersial (PSK) warga asing tersebut memasang tarif US$ 400.
Dua warga Uganda berinisial RKN dan FN ditangkap petugas di sebuah hotel di kawasan Denpasar. Selain kedua warga Uganda tersebut, di tempat dan waktu terpisah petugas imigrasi juga menangkap seorang warga Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon.
“Penangkapan ketiga warga asing tersebut setelah Tim Intelijen Imgrasi Denpasar menemukan dan menelusuri akun media sosial berisi praktik prostitusi yang dilakukan warga asing,” ujar Kakanim Kelas I Denpasar, Rida Sahputra, Selasa (27/8/2024).
Dikatakannya, para pelaku mengaku tidak saling mengenal saat tiba di Bali, namun diduga kuat mereka dikendalikan oleh jaringan PSK internasional.
“Salah seorang pelaku warga Uganda bahkan tidak bisa menunjukan dokumen perjalanannya saat diperiksa petugas,”ujarnya.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berencana mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut berupa deportasi dan penangkalan,”ujarnya.
“Hal ini sesuai dengan pasal 75 ayat satu, undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )