Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan sampai saat ini belum mengurus surat keterangan (suket) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. “Sampai sore tadi belum ada (pengajuan Suket oleh Anies),” kata Djuyamto kepada wartawan.
Anies sebelumnya memang sudah mengurus Suket untuk Pilkada Jakarta. Namun, surat yang sama tidak bisa digunakan untuk maju di Pilkada lain.
“Tidak boleh semestinya (digunakan Pilkada lain), karena di dalam Suket jelas disebutkan pencalonan di Jakarta yang kemarin,” tambah Djuyamto.
(Angkasa Yudhistira)