JAKARTA- Seorang pria berinisial SAA (21) yang melakukan penyiraman air keras kepada Anggota Brimob Yon B Cipinang telah ditangkap oleh polisi. Pelaku sengaja melakukan aksinya agar polisi tak ikut campur membubarkan tawuran.
Demikian diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada awak media di Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Motif pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran," kata, Kombes Ade Ary Syam.
Ade menambahkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (31/8) lalu di wilayah Otista, Bidar Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Sebagai tindak lanjut, pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dibawa ke Subdit Tahbang atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang tindak pengeroyokan atau penganiayaan berat dan atau melawan petugas dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada petugas.