JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan tiga dari empat tersangka kasus penipuan yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, ternyata residivis kasus serupa.
Diketahui polisi menangkap 4 pelaku kasus penipuan dengan modus tipi daya yang menyasar lansia. Ke-4 pelaku itu berinisial AS alias Duren, SA alias Dewi, RSKT alias Profesor, Amirudin alias Jojon.
“3 dari 4 tersangka adalah residivis,” kata Gidion kepada wartawan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/9/2024).
Gidion menyebut untuk Profesor dan Duren residivis di daerah Bali dan Malang, Jawa Tikur. Dia pun sempat ditahan di Polda Bali dan Polda Jawa Timur.
Sementara itu untuk tersangka Dewi ditangkap di Magelang, Jawa Tengah. Dia pun ditahan dengan kasus serupa.
“(Dewi) pernah ditahan di Magelang,” ujarnya.
Sebagai informasi, ke-3 residivis ini kembali ditangkap polisi. Mereka ditangkap dengan kasus serupa bersama tersangka baru bernama Amirudin alias Jojon.
Kekinian ke-4 tersangka ini telah dilakukan penahanan di Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHP dan pasal 64 KUHP.
“Karena berulang, dan keberatan jadi pertimbangan di atas 5 tahun yang sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)