Singkat cerita, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan menukarkan uang rupiahnya ke dollar. Akan tetapi, ternyata uang dollar tersebut bukanlah dollar Singapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta dan satu buah kalung emas.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )