Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar, Ini Peran 10 Tersangka

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |16:29 WIB
Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar, Ini Peran 10 Tersangka
Polisi tangkap 10 orang terkait kasus percetakan uang palsu di Bekasi. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

"Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

"Sedangkan tersangka atas nama SB dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement