Majelis tersebut menegaskan bahwa warga Palestina berhak mendapatkan keanggotaan penuh, yang akan memberi mereka hak tambahan, termasuk status pengamat dan kemampuan untuk mengajukan proposal dan amandemen. Resolusi tersebut didukung oleh 143 suara, sembilan menentang, termasuk AS dan Israel, dan 25 abstain.
Untuk menjadi anggota penuh, Palestina memerlukan pemungutan suara di Majelis Umum dan memerlukan rekomendasi Dewan Keamanan. Majelis Umum PBB kemungkinan akan melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi Palestina minggu depan yang menuntut Israel mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum” di wilayah Palestina dalam waktu enam bulan.
(Awaludin)